Tulisan berikut ini merupakan Hasil Sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang diadakan di Hotel Bumi Makmur Indah Lembang – Bandung pada tanggal 19 Desember 2006 yang diadakan oleh Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Jawa Barat. Berikut hasil resumnya:
December 7, 2006


