Preservasi dan Peradaban Yang Hilang

Beberapa kata “Perpustakaan dan Koleksi” yang termuat dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengisyaratkan bahwa antara perpustakaan dan koleksi, keduanya saling keterkaitan. Beberapa kata tersebut diantaranya:
  • Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan / atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka (Bab I Pasal I).
  • Standar nasional perpustakaan terdiri atas: (a) standar koleksi perpustakaan (Bab 3 Pasal 11 Ayat 1 Bagian a).
  • Pembentukan perpustakaan sebagaimana paling sedikit memenuhi syarat: (a). memliki koleksi perpustakaan (Bab IV pasal 15 ayat 3 bagian a)
Lantas, dengan berpijak dari ketiga bab tersebut, kita dapat melanjutkan pada satu titik pemikiran tentang koleksi dan perpustakaan yang meliputi apa sebenarnya koleksi dan perpustakaan itu? Digunakan untuk siapa koleksi dan perpustakaan tersebut? Dan bagaimana koleksi dan perpustakaan itu dapat terdayagunakan? Mungkin pernyataan itu akan kita temukan pada Keppres No. 11 Th. 1989, bahwa perpustakaan merupakan salah satu sarana pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya dan mempunyai fungsi sebagai sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan menunjang pembangunan nasional. Dengan demikian, koleksi yang selanjutnya disebut bahan pustaka adalah sebagai hasil budaya.
Dari ketiga pernyataan diatas yang dihubungkan dengan Keppres No. 11 tahun 1989, penulis menyimpulkan bahwa keterkaitan antara perpustakaan dan koleksi yaitu sebagai sebuah tempat mata rantai pencerah peradaban(1) melalui (bahan pustaka) yang mempunyai peran untuk membangun masyarakat beradab dengan budaya(2) yang di goreskan dengan media (kumpulan koleksi) shingga fungsionalitas dari kumpulan koleksi (fisik/isi koleksi) tersebut harus selalu terpelihara (pelestarian) untuk sebuah tujuan. Dalam hal ini, agaknya menjadi lazim tujuan tersebut dijabarkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam menunjang pembangunan nasional.
Preservasi Koleksi Perpustakaan
Di sadari atau tidak koleksi perpustakaan secara fisik adalah sebuah benda (objek) mati namun di dalamnya terdapat sebuah kehidupan yang dapat membuat pemustaka (pengguna koleksi) menjadi aktif, meskipun bagi pemustaka hanya bepengaruh pada level aspek kognitif (pengetahuan). Karenanya sebuah koleksi perpustakan akan menjadi abadi dibandingkan dengan sang pencipta koleksi perpustakaan itu sendiri. Pengaruhnya akan bertaun-tahun bahkan berabad-abad untuk selalu dijadikan referensi dalam membentuk pola peradaban dalam tatanan masyarakt global. Namun demikian, hal tersebut akan terjadi apabila sebuah koleksi perpustakaan benar-benar terpelihara dengan baik, entah itu dari segi fisik maupun isi dari koleksi perpustakaan itu sendiri.
Oleh sebab itu, koleksi perpustakaan yang mempunyai peran stimulus aktif harus dilakukan sebuah kegiatan dengan tujuan dapat terpelihara dan terdayagunakan untuk membentuk peradaban yang lebih maju. Kegiatan tersebut yang lazim di sebut sebagai kegiatan pelestarian bahan pustaka (koleksi). Kaidah-kaidah pelestarian bahan pustaka mencakup preservasi, konservasi, dan restorasi. Preservasi yaitu mencakup unsur-unsur pengelolaan dan keuangan, termasuk cara penyimpanan dan alat-alat bantunya, ketenagakerjaan, kebijaksanaan tehnik dan metode yang dipakai untuk melestarikan bahan pustaka dan arsip serta informasi yang dikandungnya. Konservasi adalah merupakan kebijaksanaan dan cara tertentu yang dipakai untuk melindungi bahan pustaka dari kerusakan, kehancuran termasuk metode dan tehnik yang diterapkan oleh staf teknis. Sedangkan restorasi merupakan tehnik-tehnik dan pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh staf teknis yang betugas untuk memperbaiki bahan pustaka yang rusak akibat waktu pemakaian atau faktor-faktor lainya (Suprapto:1:2003). Secara umum kegiatan preservasi koleksi terdiri dari empat tahap meliputi:
  1. Konservasi preventif yaitu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk pengawetan, penjagaan, perlindungan. Kegiatan ini misalnya dilakukan dengan menggunakan cillicagel. Penetralisir suhu udara/tingkat kelembaban yang stabil dengan menggunakan AC ataupun dapat dilakukan dengan cara fumigasi jamur, fumigasi serangga, folder, dan kotak penyimpanan.
  2. Konservasi kuratif yaitu kegiatan yang lebih bertumpu pada perawatan yang (perbaikan) rusak. Kegiatan ini misalnya dengan melakukan penjilidan, menghilangkan selotif, menghilangkan noda dengan pelarut organic, membasmi serangga atau jamur, rayap dan sebagainya.
  3. Pelestarian informasi dengan alih bentuk yaitu kegiatan mengalihkan bentuk koleksi ke dalam bentuk penyajian seperti bentuk mikro, foto, reproduksi, foto kopi, dan dalam bentuk CD-Room.
  4. Mengganti dengan membeli koleksi yang baru. Biasanya kegiatan ini melalui pengadaan koleksi perpustkaan.

(http://pusdiklat.diknas.go.id/downloads/Bahan%20Diklat/Teknik%20Pengolahan%20Bhn%20Pustaka/Bab%207.pdf)

Menurut Barclay Ogden (3), aplikasi praktis kegiatan preservasi koleksi perpustakaan dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor, diantaranya:
  1. Biaya dan keuntungan dari melakukan program preservasi
  2. Perlindungan koleksi yang mencakup perlindungan dari kebakaran, sistem pendeteksi dini kebakaran, bahan kimia, perlindungan dari air, pencurian, vandalism, dan kesiagaan dari bencana yang akan datang.
  3. Lingkungan yang mencakup kelembaban (RH), temperatur, kestabilan kelembaban dan temperatur, sirkulasi udara, tata pencahayaan, dan sarana penyimpanan.
  4. Pengerakan koleksi yang mencakup design pengerakan, penempatan pengerakan, eksterior dinding, dan alas untuk pengerakan.
Peradaban Yang Hilang
Beberapa upaya kegiatan preservasi koleksi perpustakaan diatas mempunyai tujuan yang sangat mendasar. Tujuan mendasar tersebut, menurut hemat saya karena berpijak pada sebuah harapan akan perkembangan peradaban yang lebih maju. Apapun itu bentuknya, mulai dari konservasi preventif, konservasi kuratif, pelestarian informasi dengan alih benuk media, atuaupun pengadaan koleksi yang baru, kesemuanya tak lain bermuara pada perlindungan dan pemeliharaan koleksi. Dapat dibayangkan apabila tanpa usaha preservasi koleksi perpustakaan, maka akan terjadilah mata rantai peradaban yang hilang. Singkatnya peradaban tidak akan tercipta tanpa adanya koleksi (goresan akal budi, pikiran, hasil) dan koleksi tidak akan ada tanpa adanya upaya kegiatan preservasi koleksi perpustakaan. Pada aras ini kegiatan preservasi koleksi perpustakaan adalah upaya mencegah peradaban yang hilang.

(1) Dalam pandangan Koentjaraningrat (1974), peradaban atau yang disejajarkan dengan kata asing civilization, bahwa istilah tersebut bisanya dipakai untuk bagian-bagian dan unsur-unsur dari kebudayaan yang halus dan indah, seperti: kesenian, ilmu pengetahuan, serta sopan santun dan sistem pergaulan yang komplek dalam suatu masyarakat dengan struktur yang komplek. Namun, menurutnya istilah peradaban dipakai juga untuk menyebut suatu kebudayaan yang mempunyai sistem teknologi, seni bangunan, seni rupa, sistem kenegaraan, dan ilmu pengetahuan yang maju dan komplek.

(2) Dalam sebuah kamus Bahasa Indonesia Balai Pustaka edisi 3:2002, dikatkan bahwa budaya adalah pikiran; akal budi; hasil

(3) Dalam “Collection Preservation in Library Building Design” 2004.Library Preservation Department, Universitas of California. http://www.librisdesign.org

Referensi
http://www.librisdesign.org/docs/CollectionPreservation.pdf
http://pusdiklat.diknas.go.id/downloads/Bahan%20Diklat/Teknik%20Pengolahan%20Bhn%20Pustaka/Bab%207.pdf
Keppres No. 11 Th. 1989
Koentjaraningrat.1974.Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Suprapto.2003.Pemeliharaan Koleksi.Diktat Kuliah. Universitas Gadjah Mada: Yogyakarta
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia.Edisi.3.2002.Balai Pustaka: Jakarta.
Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

Tags: , , , ,

Leave a Comment